BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya
akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut,
menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang
telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan
seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas
dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa,
karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan,
melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita
dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan
cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia
telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan
nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita
memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta
bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu
kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri
dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian wawasan nusantara ?
b.
Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
c.
Apa saja unsur dasar wawasan nusantara ?
d.
Apa asas dari wawasan nusantara ?
e.
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
f.
Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia
?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c.
Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa
Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah
a.
Menambah pengetahuan pembaca mengenai wawasan nusantara
bangsa Indonesia
b. Sebagai
sumber referensi
c. Menambah
wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata
wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara
tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti;
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS
1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan
nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila
Konstitusional → UUD 1945.
2.2 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki dasar
pemikiran sebagai berikut :
a.
Faktor
Geografis
Di Indonesia kaya akan
kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan,
dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat
besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif
akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan
pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera
Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan
demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh
karena itu dinamakan nusantara. Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah
tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara
tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan
yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu
dengan lainnya.
b.
Faktor
Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti
‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang
menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang
ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme.
c.
Faktor
Geostrategi
Geostrategi adalah
strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan
kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi
juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
2.3 Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi
menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Wadah
a.
Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis
negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.
Isi
Aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial
(penting) ,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara
tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi, Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.
Tata Laku
Tata laku wawasan
nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat,
dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
2.4 Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah –
kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1.
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap
saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.5
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
a)
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b)
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
c)
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
d)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
e)
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
f)
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.6 Implementasi Wawasan Nusantara
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a)
Kehidupan Politik
b)
Kehidupan Ekonomi
c)
Kehidupan Sosial
d)
Kehidupan Pertahanan dan Keamananan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik,
kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan
memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal
tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita
dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai
asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di
berbagai bidang kehidupan.
3.2 Saran
Untuk para pembaca semoga dengan
ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk
pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara
sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak
penyimpangan yang menyertainya.
mana daptar pustaka.a
ReplyDeleteDaftar pustaka
ReplyDeletedaftar pustaka mana?????
ReplyDeletegak ada daftar pustaka ?
ReplyDelete